GANGGUAN DAN SUKSESI LAHAN
PERTANIAN
Persamaan antara gangguan yang disebabkan oleh alam
dengan manusia yaitu keduanya sama-sama menimbulkan kerusakan dan gangguan alam
itu sendiri, sama-sama dapat menimbulkan kerugian materi (kerugian secara
ekonomi), sama-sama mengganggu interaksi antar organisme serta mengganggu
keseimbangan ekosistem (Siahaan, 2004).
Perbedaan antara gangguan yang disebabkan oleh alam
dengan manusia adalah sebagai berikut.
No.
|
Gangguan
yang disebabkan oleh alam
|
Gangguan
yang disebabkan oleh manusia
|
1
|
Contoh: pohon tumbang
|
Contoh: illegal
logging
|
2
|
Merusak ekosistem
secara menyeluruh
|
Tidak merusak
ekosistem secara menyeluruh
|
3
|
Intensitas tinggi
|
Intensitas rendah
|
4
|
Skala besar
|
Skala kecil
|
5
|
Frekuensi rendah
(jarang terjadi)
|
Frekuensi tinggi
(sering terjadi)
|
Efek menguntungkan penanaman pohon bagi lingkungan
selain pohon sebagai produsen dalam rantai makanan yaitu pohon menciptakan
keindahan dan suasana lingkungan yang nyaman, menyaring udara kotor dan mengurangi
polusi akibat pencemaran udara, menciptakan daerah resapan air tanah, mencegah
terjadinya banjir dan erosi atau pengikisan tanah (Joga, 2009).
Upaya petani untuk mengoptimalkan efek menguntungkan
penanaman pohon yaitu perawatan pohon dengan menjaga ketersediaan unsur hara
dalam tanah serta mencegah penebangan liar.
Contoh kasus yang berhubungan dengan “hilangnya
pohon dari lahan pertanian” antara lain alih fungsi lahan sawah menjadi lahan
non-pertanian yang terjadi Subak Kerdung, Denpasar Selatan. Alih fungsi lahan
sawah menjadi lahan non-pertanian tersebut memberi dampak hilangnya pohon
sebagai penyelamat alam pertanian di daerah tersebut.
Menurut Dewi (2015) ditinjau dari faktor ekonomi dan
sosial masyarakat serta faktor kelembagaan di daerah tersebut, kasus alih
fungsi lahan sawah menjadi lahan
non-pertanian tersebut terjadi karena beberapa hal sebagai berikut.
Ø Rendahnya
pendapatan usahatani padi
Ø Pemilik
lahan bekerja di sektor lain dan membuka usaha di sektor lain (sektor diluar
pertanian)
Ø Harga
jual lahan pertanian di wilayah Subak Kerdung cukup tinggi
Ø Banyak
terjadi usaha pengkavlingan lahan sawah
Ø Lemahnya
kelembagaan subak dalam pencegahan alih fungsi lahan
Ø Lemahnya
implementasi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang mengatur seberapa luas
kota Denpasar harus memiliki lahan persawahan yang dipelihara keberadaannya
DAFTAR PUSTAKA
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.
Jakarta: Erlangga
Joga, Nirwono dan Antar, Yori. 2009. Bahasa Pohon Selamatkan Bumi. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama
Dewi, I.A.L dan Sarjana, I.M. 2015. Faktor-Faktor Pendorong Alih Fungsi Lahan
Sawah menjadi Lahan Non-Pertanian (Kasus: Subak Kerdung, Kecamatan Denpasar
Selatan). Bali, Universitas Udayana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar