Rabu, 29 Maret 2017

Gangguan dan Suksesi Lahan Pertanian



GANGGUAN DAN SUKSESI LAHAN PERTANIAN
Persamaan antara gangguan yang disebabkan oleh alam dengan manusia yaitu keduanya sama-sama menimbulkan kerusakan dan gangguan alam itu sendiri, sama-sama dapat menimbulkan kerugian materi (kerugian secara ekonomi), sama-sama mengganggu interaksi antar organisme serta mengganggu keseimbangan ekosistem (Siahaan, 2004).
Perbedaan antara gangguan yang disebabkan oleh alam dengan manusia adalah sebagai berikut.
No.
Gangguan yang disebabkan oleh alam
Gangguan yang disebabkan oleh manusia
1
Contoh: pohon tumbang
Contoh: illegal logging
2
Merusak ekosistem secara menyeluruh
Tidak merusak ekosistem secara menyeluruh
3
Intensitas tinggi
Intensitas rendah
4
Skala besar
Skala kecil
5
Frekuensi rendah (jarang terjadi)
Frekuensi tinggi (sering terjadi)

Efek menguntungkan penanaman pohon bagi lingkungan selain pohon sebagai produsen dalam rantai makanan yaitu pohon menciptakan keindahan dan suasana lingkungan yang nyaman, menyaring udara kotor dan mengurangi polusi akibat pencemaran udara, menciptakan daerah resapan air tanah, mencegah terjadinya banjir dan erosi atau pengikisan tanah (Joga, 2009).
Upaya petani untuk mengoptimalkan efek menguntungkan penanaman pohon yaitu perawatan pohon dengan menjaga ketersediaan unsur hara dalam tanah serta mencegah penebangan liar.



Contoh kasus yang berhubungan dengan “hilangnya pohon dari lahan pertanian” antara lain alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian yang terjadi Subak Kerdung, Denpasar Selatan. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian tersebut memberi dampak hilangnya pohon sebagai penyelamat alam pertanian di daerah tersebut.
Menurut Dewi (2015) ditinjau dari faktor ekonomi dan sosial masyarakat serta faktor kelembagaan di daerah tersebut, kasus alih fungsi lahan sawah menjadi  lahan non-pertanian tersebut terjadi karena beberapa hal sebagai berikut.
Ø  Rendahnya pendapatan usahatani padi
Ø  Pemilik lahan bekerja di sektor lain dan membuka usaha di sektor lain (sektor diluar pertanian)
Ø  Harga jual lahan pertanian di wilayah Subak Kerdung cukup tinggi
Ø  Banyak terjadi usaha pengkavlingan lahan sawah
Ø  Lemahnya kelembagaan subak dalam pencegahan alih fungsi lahan
Ø  Lemahnya implementasi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang mengatur seberapa luas kota Denpasar harus memiliki lahan persawahan yang dipelihara keberadaannya






DAFTAR PUSTAKA
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga
Joga, Nirwono dan Antar, Yori. 2009. Bahasa Pohon Selamatkan Bumi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dewi, I.A.L dan Sarjana, I.M. 2015. Faktor-Faktor Pendorong Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi Lahan Non-Pertanian (Kasus: Subak Kerdung, Kecamatan Denpasar Selatan). Bali, Universitas Udayana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar